Mengkaji tentang ketentuan perundang-undangan yang membentuk Hukum Asuransi Indonesia, tidak hanya mengandung kritik tentang ketentuan perundang-undangan yang ada tetapi juga memberikan saran dan solusi dalam pembaruan hukum asuransi Indonesia sehingga menjadi efektif dalam pembangunan daya saing industri asuransi nasional.
|