Mahkamah Syar'iyah adalah lembaga peradilan yang dibentuk berdasarkan Qanum no 11 tahun 2002 tentang Peradilan Syariat Islam serta melaksanakan Syariat Islam dalam wilayah Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam, yang merupakan pengembangan dari peradilan agama yang telah ada. Dalam UU no 4 tahun 2004 tentang kekuasaan kehakiman pasal 15 ayat 2 dinyatakan bahwa PEradilan Syar'iyah Islam di Provinci Nanggroe Aceh Darrusalam merupakan pengadilan khusus dalam lingkungan peradilan agama sepanjang kewenangannya menyangkut kewenangan peradilan umum.
|