Hukum Perdata di Indonesia hingga kini keadaannya masih beragam. Hal itu sesuai dengan kondisi masyarakat Indonesia yang pluralis baik dari segi budaya, adat maupun agamanya. Oleh karena itu, di Indonesia berlaku sistem hukum perdata yang beragam, antara lain hukum adat, hukum Islam & hukum perdata barat yang tercantum dalam Burgerlijk Wetboek. Buku ini membahas beberapa hukum perdata, yaitu hukum orang, hukum keluarga, hukum benda, hukum perikatan, & hukum waris setelah penjelasan yang lengkap tentang pengertian, pluralisme, sejarah, dasar hukum, bidang hukum & sistematika hukum perdata khususnya di Indonesia & umumnya di dunia barat.
|