Buku ini merupakan implementasi dari UU no 16 tahun 2004 pasal 30 ayat 2 tentang Kejaksaan RI bahwa "di bidang perdata dan tata usaha negara, kejaksaan dengan kuasa khusus dapat bertindak baik di dalam maupun di luar pengadilan untuk dan atas nama negara atau pemerintah". Dengan kata lain Jaksa dengan kuasa khusus dapat menjadi kuasa hukum di Negara RI atau PEmerintah RI dalam hal negara atau pemerintah menjadi pihak dalam perkara perdata atau tata usaha negara.
|