Pemalsuan adalah tindak pidana yang mengandung palsu atau dipalsunya isi tulisan maupun palsunya berita yang disampaikan secara verbal. Buku ini membicarakan macam-macam tindak pidana pemalsuan tersebut baik di dalam maupun di luar KUHP. Setiap bentuk tindak pidana dibahas dengan menggunakan pendekatan yuridis, teoritik dan empirik.
|