Tindak pidana perbankan yakni tindak pidana yang ada korelasinya dengan kegiatan perbankan. Selain UU no 7 tahun 1992, UU no 10 tahun 1998 & UU no 23 tahun 1999 juga KUH Pidana dapat digunakan dalam masalah perbankan seperti pasal-pasal 209, 208, 418 dan 419 tentang penyuapan ; pasal-pasal 263, 264, 266, 416 dan 242 tentang pemalsuan
|