Dengan lahirnya UU PA, hukum tanah warisan Hindia Belanda yang diatur dalam Buku II BW tentang benda (khusus tanah), Agrarische Wet, dan peraturan pelaksanaannya dihapus, kemudian pemerintah membentuk berbagai peraturan perundang-undangan yang mengatur lebih lanjut sumber daya agraria yang bertujuan melindungi kepentingan bangsa Indonesia dalam menguasai, mengatur, mengelola dan memanfaatkan sumber daya agraria dengan lahirnya TAP MPR no IX/MPR/2001 tentang Pembaruan Agraria dan Pengelolaan Sumber Daya Alam guna mewujudkan kesejahteraan masyarakat Indonesia.
|