Perkembangan teori dan praktik bisnis yang begitu pesat, sebenarnya secara conditio sine qua non, terlepas dari ada atau tidaknya UU PT, Indonesia memang sangat membutuhkan penerapan doktrin-doktrin modern dalam hukumnya, khususnya yang berkenaan dengan hukum bisnis termasuk hukum perseroan. PEmbahasan doktrin-doktrin modern yang cukup canggih, yang ditinjau dari segi struktural yuridis dan konsepsi aplikatifnya dalam sistem hukum Indonesia. Doktrin-doktrin modern yang ditinjau tersebut adalah Piercing the Corporate Veil, Fiduciary Duty, Derivative Action, Ultra Vires, Promotions Liability, Busimess Judgment Rule, Self Dealing dan Corporatr Opportunities. Ternyata sampai batas-batas tertentu doktrin tersebut diberlakukan dalam hukum Indonesia meskipun banyak akselerasi, adaptasi, dan inovasi yuridis yang masih harus dilakukan dan ini merupakan tugas semua anak bangsa.
|