Pembahasan Yayasan sebagai subyek hukum yang non manusia alamiah dikendalikan oleh organnya yang terdiri dari pengurus, pengawas, dan pembina ; cara pengangkatan dan wewenang dari masing-masing organ serta akibatnya manakala terjadi pelampauan wewenang oleh organ yang bersangkutan ; cara mendirikan Yayasan dan dalam hal terjadi perubahan-perubahan serta jika dilikuidasi, sampai seberapa jauh intersitas kesosialannya, tidak bolehkah mencari keuntungan dan apa itu nirlaba. Termasuk dalam hal ini membahas bagaiman upaya peraturan perundang-undangan untuk mempertahankan agar Yayasan senantiasa hanya dipergunakan untuk tujuan-tujuan sosial.
|