Hukum Ketenagakerjaan adalah peraturan hukum yang mengatur hubungan kerja antara pekerja /buruh dan pengusaha/majikan dengan segala konsekuensinya. Dalam hal ini ruang lingkup ketenaga kerjaan tidak sempit dan sederhana, tetapi kemyataan dalam praktik sangat komplek dan multidimensi. Hukum ketenagakerjaan tidak hanya mengatur hubungan kerja, namun meliputi juga pengaturan di luar hubungan kerja dan perlu adanya perlindungan pihak ketiga, yaitu penguasa (pemerintah) bila ada pihak-pihak yang dirugikan.
|