Masalah perburuhan sudah ada sejak jaman penjajahan Belanda, dimana saat itu buruh adalah seorang budak yang diperlakukan sewenang-wenang. Setelah jaman kemerdekaan nasib buruh berubah karena dibuat perturan-peraturan yang memuat perlindungan terhadap buruh seperti kesejahteraan, kebebasan berorganisasi dan mengemukakan pendapat. Pembahasan tersebut mengawali uraian dalam buku ini, dimana di dalamnya penting untuk dipahami oleh semua pihak yang terkait dalam permasalahan perburuhan-pengelola SDM di perusahaan, pekerja, organisasi serikat pekerja, konsultan hukum tenaga kerja, bahkan juga dosen dan mahasiswa.
|