Hukum Perburuhan atau ketenagakerjaan (labor law) mencakup persoalan-persoalan seperti pengaturan hukum atau kesepakatan kerja, hak dan kewajiban bertimbal balik dari buruh atu pekerja dan majikan, penetpan upah, jaminan kerja, kesehatan dan keamanan dalam lingkungan kerja, non diskriminasi, kesepakatan kerja bersama/kolektif, peran serta pekerja, hak mogok, jaminan pendapatan/penghasilan, dan penyelenggaraan jaminan kesejahteraan bagi pekerja dan keluarga mereka. Tujuan pokok hukum ketenagakerjaan adalah pelaksanaan keadilan sosial dalam perburuhan, dan pelaksanaannya diselenggarakan keadilan sosial dalam perburuhan dan pelaksanaannya diselenggarakan dengan jalan melindungi buruh terhadap kekuasaan yang tidak terbatas dari pihak majikan.
|