Ketenagakerjaan bagaikan dua pihak yang bersebarangan yaitu pihak buruh dan pihak majikan, yang mempunyai kepentingan sendiri dan pastinya kepentingan mereka saling bertentangan satu sama lain. Dalam hukum ketenagakerjaan tentunya ada campur tangan pemerintah, diperlukan pemahaman akan hukum ketenagakerjaan agar dapat menyikapi dunia kerja dengan arif bijaksana.
|