Salah satu penyebab perselisihan antara pengusaha dan buruh/pekerja adalah masih banyaknya pihak yang belum mengerti tentang hak-hak & kewajiban-kewajiban yang mereka miliki dalam suatu perjanjian kerja yang notabene adalah suatu perikatan hukum. Di satu sisi pihak pengusaha masih melihat pihak pekerja/buruh aebagai pihak yang lemah tanpa posisi tawar, di sisi lain pihak buruh/pekerja kurang mengerti hak dan kewajibannya, hanya menurut terhadap peraturan yang diberikan oleh pihak pengusaha. Padahal dalam suatu hbungan kerja sama yang baik tidak ada pihak yang lebih penting karena pengusaha dan buruh/pekerja masing-masing saling membutuhkan.
|