Semakin signifikannya supremasi sipil dalam kehidupan berbangsa dan bernegara menimbulkan konsekuensi logis ditegakkannya supremasi hukum. Ironisnya masih banyak pihak yang tidak mampu menyikapinya dengan baik. Salah satu penyebabnya adalah karena hukum diinterpretasikan secara sepihak tanpa mengikuti kaidah-kaidah maupun asas-asas hukum yang semestinya berlaku. Buku ini mencoba menjawab realita tersebut dengan mengupas asas-asas hukum yang berlaku di Indonesia (hukum positif Indonesia) secara tugas dan komprehensif.
|