Mengkaji Investasi dari segi hukum ekonomi dan bisnis, yakni investasi langsung yang dasar hukumnya UU no 25 tahun 2007 tentang penanaman modal, maupun investasi tidak langsung yang diatur dalam UU no 8 tahun 1995 tentang pasar modal. Pembahasan meliputi makna investasi, pengaturan investasi dalam peraturan perundang-undangan, peranan dan pengaruh positif dan negatif investasi, serta bagaimana solusi masalah investasi tersebut, juga penyelesaian sengketa perdangan internasional da;am kegiatan penanaman modal yang merupakan materi pelengkap yang sangat penting dalam perkembangan hukum investasi dewasa ini.
|