Book's Detail
Kedudukan Hukum Anak : hasil perkawinan beda agama menurut huku positif dan hukum Islam

Peraturan perkawinan di Indonesia Pasal 2 UUP zNo.1/1974 & pasal 10 ayat (2) PP no. 9/1975 menyebutkan setiap perkawinan dicatatkan sehingga memiliki keabsahan legal formil. Selain itu, pernikahan pun harus dilaksanakan menurut hukum agama masing-masing, sehingga pernikahan lintas agama pun tidak memiliki keabsahan menurut KHI Pasal 40 (c) dan Pasal 44. Anak yang lahir dari hasil perkawinan yang tidak meimiliki keabsahan menurut aga maupun negara berakibat tidak memiliki hak nasab ayahnya dan hak keperdataan lainnya. Adapun yurisprudensi MA RI no.368/Aq/1995 dan no. 51K/AG/1999 menyatakan bahwa anak kandung nonmuslim bukan ahli waris, namun berhak mendapatkan bagian warisan berdasarkan wasiat wajibah. Namun berbeda dengan putusan MK no.46/PUU-VII/2010 yang menjadi peluang bagi anak luar kawin dan perkawinan beda agama mendapatkan hak keperdataanya bukan hak nasabnya.

Pernyataan Tanggungjawab
Pengarang Sulistiani, Siska Lis - Personal Name
Edisi
No. Panggil Tandon 346.05 SUL k-1
ISBN/ISSN 9786027948761
Subyek INHERITANCE AND SUCCESSION
MARRIAGE-LAW
FAMILY LAW
Klasifikasi 346.05
Judul Seri
GMD Text
Bahasa Indonesia
Penerbit Refika Aditama
Tahun Terbit 2015
Tempat Terbit Bandung
Deskripsi Fisik xii, 198hlm : tab : 24cm. Bibl
Info Detil Spesifik
Lampiran Berkas
LOADING LIST...
Ketersediaan
LOADING LIST...