Buku ini membicarakan tentang Pengampunan Pajak (Tax Amnesty) sebagai salah satu bentuk insentif dalam upaya meningkatkan penerimaan negara dan meningkatkan kepatuhan wajib pajak. Di dalamnya diuraikan pengaaman pemrintah Indonesia menetapkan kebijakan pengampunan pajak pada tahun 1964, tahun 1984 dan kebijakan yang serupa yaitu Sunset Policy tahun 2008, serta pengalaman di berbagai negara yang telah menerapkan pengampunan pajak. Berdasarkan pengalaman beberapa negara, dijelaskan alasan, tujuan, model atau bentuk insentif, sasaran serta ruang lingkup objek pengampunan pajak.
|