Buku ini mengulas perihal tiga prototipe kejahatan internasional yaitu genosida, kejahatan terhadap kemanusiaan, dan kejahatan perang, baik dari segi peristilahatan, perspektif teoritis maupun dalam tataran praktiknya di berbagai pengadilan. Berbagai kasus genosida, kejahatan terhadap kemanusiaan, dan kejahatan perang yang terjadi di berbagai belahan duni adalam kurun waktu 70 tahun terakhir ini dibahas dengan menggunakan asas legalitas sebagai pisau analisis.
|