Buku ini menyajikan uraian mengenai perkembangan pemahaman manusia terhadap asas negara hukum, bahwa makna negara hukum tidaklah statis tetapi dinamis. Asas negara hukum melahirkan ajaran diskresi yang akhirnya melahirkan ajaran peraturan kebijakan (beleidsregel) yang kemudian melahirkan ajaran asas-asas umum pemerintahan yang baik.
|