Buku ini mengupas masalah waris dalam tiga perspektif hukum yang hidup dalam masyarakat Indonesia, yaitu Hukum Islam, Adat, dan BW. Karena latar belakang masyarakat Indonesia yang begitu beragam, maka tiga perspektif tersebut menjadi penting dan perlu diketahui dalam lapangan hukum perdata.
|