Bibl.
Semua negara yang melakukan pemungutan pajak pasti mempunyai tujuan, yaitu untuk menjalankan pemerintahan dalam rangka memenuhi kebutuhan rakyat. Pajak merupakan salah satu sumber penerimaan negara yang sangat besar dan berpengaruh terhadap peningkatan pembangunan dan kelangsungan jalannya roda pemerintahan karena jumlahnya relatif stabil. PPN merupakan pajak yang dikenakan atas konsumsi barang atau jasa dalam negeri (dalam Daerah Pabean). Untuk itu dasar Pajak Pertambahan Nilai adalah UU Republik Indonesia No. 42 Tahun 2009 tentang Perubahan Ketiga atas UU No. 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah.Tujuan yang ingin dicapai dari dilakukan penelitian ini adalah untuk mengetahui apakah CV. Berkat Abadi Sejahtera telah melaksanakan mekanisme pelaporan PPN dengan benar. Penelitian ini dilakukan pada CV. Berkat Abadi Sejahtera yang berlokasi di Surabaya yang bergerak di bidang distributor pelumas. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode kualitatif deskriptif, yaitu suatu metode pembahasan masalah yang sifatnya menguraikan, menggambarkan, suatu data atau keadaan serta melukiskan dan menerangkan suatu keadaan sedemikian rupa sehingga dapatlah ditarik suatu kesimpulan. Hasil dari penelitian ini menunjukkan bahwa untuk penghitungan, penyetoran dan pelaporan Pajak Pertambahan Nilai pada CV. Berkat Abadi Sejahtera telah dilakukan dengan benar dan sesuai dengan Ketentuan Perpajakan yang berlaku.
|