Book's Detail
Manfaat Sebelum dan Sesudah Penerapan E-Faktur Terhadap Penerimaan Pajak Pertambahan Nilai (Studi Kasus Pada Kantor PElayanan Pajak PRatama Surabaya Karang Pilang).

Bibl.
Pada faktur pajak manual sering mengalami kendala pengarsipan dan kasus penerbitan Faktur Pajak fiktif untuk mengurangi Pajak Keluaran. Oleh karena itu DirJen Pajak mengubah sistem dari Faktur Pajak manual ke Faktur Pajak elektronik berupa aplikasi e-faktur untuk memberikan kemudahan bagi Wajib Pajak maupun petugas pajak. Pemberlakuan e-faktur sendiri dilakukan secara bertahap sejak 1 Juli 2014 kepada PKP tertentu, per 1 Juli 2015 kepada PKP yang terdaftar di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Jawa dan Bali, sedangkan per 1 Juli
2016 e-faktur diberlakukan secara nasional di seluruh Indonesia. Penelitian ini menggunakan metode kualitatif deskriptif. Teknik Pengumpulan data dengan data primer dan sekunder melalui wawancara dengan petugas pajak, membagi kuesioner kepada Wajib Pajak dan dokumentasi data. Hasil Penelitian menunjukkan bahwa e-faktur memiliki manfaat terhadap penerimaan Pajak Pertambahan Nilai, selain itu e-faktur memberi kemudahan baik pihak Wajib Pajak maupun Petugas Pajak.

Pernyataan Tanggungjawab SKRIPSI - AKUNTANSI
Pengarang Susilo, Erwin (13120036) - Personal Name
Nia Yuniarsih - Personal Name
Edisi
No. Panggil FE-A SUS m-1 2017
ISBN/ISSN ---
Subyek E-Faktur - Faktur Pajak
Penerimaan Pajak Pertambahan Nilai
Wajib Pajak
Klasifikasi NONE
Judul Seri
GMD Text
Bahasa Indonesia
Penerbit FE/A-UKDC
Tahun Terbit 2017
Tempat Terbit Surabaya
Deskripsi Fisik viii, 73 halaman : tab : 30cm.
Info Detil Spesifik
Lampiran Berkas
LOADING LIST...
Ketersediaan
LOADING LIST...