Bibl.
Pada faktur pajak manual sering mengalami kendala pengarsipan dan kasus penerbitan Faktur Pajak fiktif untuk mengurangi Pajak Keluaran. Oleh karena itu DirJen Pajak mengubah sistem dari Faktur Pajak manual ke Faktur Pajak elektronik berupa aplikasi e-faktur untuk memberikan kemudahan bagi Wajib Pajak maupun petugas pajak. Pemberlakuan e-faktur sendiri dilakukan secara bertahap sejak 1 Juli 2014 kepada PKP tertentu, per 1 Juli 2015 kepada PKP yang terdaftar di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Jawa dan Bali, sedangkan per 1 Juli
2016 e-faktur diberlakukan secara nasional di seluruh Indonesia. Penelitian ini menggunakan metode kualitatif deskriptif. Teknik Pengumpulan data dengan data primer dan sekunder melalui wawancara dengan petugas pajak, membagi kuesioner kepada Wajib Pajak dan dokumentasi data. Hasil Penelitian menunjukkan bahwa e-faktur memiliki manfaat terhadap penerimaan Pajak Pertambahan Nilai, selain itu e-faktur memberi kemudahan baik pihak Wajib Pajak maupun Petugas Pajak.
|