Bibl.
Kepatuhan wajib pajak merupakan faktor yang sangat penting dalam merealisasikan target penerimaan pajak. Semakin tinggi kepatuhan wajib pajak, maka penerimaan pajak akan semakin meningkat. Oleh karena itu, pemerintah khususnya Direktorat Jenderal Pajak berupaya dalam meningkatkan kepatuhan wajib pajak dengan dilakukannya modernisasi sistem administrasi perpajakan, sanksi perpajakan, dan pemberian sosialisasi perpajakan yang diharapkan dapat meningkatkan pelayanan perpajakan kepada wajib pajak sehingga dapat mendorong tingkat kepatuhan wajib pajak dikarenakan apabila tingkat kepatuhan wajib pajak tinggi maka akan berdampak terhadap meningkatnya jumlah penerimaan pajak. Populasi dalam penelitian ini adalah wajib pajak orang pribadi yang melakukan kegiatan usaha yang terdaftar di KPP Pratama Surabaya Wonocolo. Sampel dalam penelitian ini adalah 35 wajib pajak. Metode pengumpulan data dengan kuesioner. Kuesioner dianalisis dengan menggunakan uji validitas dan reliabilitas. Teknik analisis data yang digunakan dalam penelitian ini adalah uji asumsi klasik dan analisis regresi linear berganda. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa modernisasi sistem administrasi perpajakan tidak berpengaruh signifikan terhadap kepatuhan wajib pajak orang pribadi, karena nilai signifikansi 0,105 ≥ 0,05. Sanksi perpajakan berpengaruh signifikan terhadap kepatuhan wajib pajak orang pribadi, karena nilai signifikansi 0,012 ≤ 0,05. Sosialisasi perpajakan berpengaruh signifikan terhadap kepatuhan wajib pajak orang pribadi, karena nilai signifikansi 0,024 ≤ 0,05. Modernisasi sistem administrasi perpajakan, sanksi perpajakan, dan sosialisasi perpajakan secara bersama-sama berpengaruh signifikan terhadap kepatuhan wajib pajak orang pribadi. Hal tersebut dibuktikan dari nilai signifikan sebesar 0,000 atau (0,000 ≤ 0,05).
|