Bibl.
Penelitian ini dilatarbelakangi oleh pentingnya peran pajak dan peran Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) dalam perekonomian negara sebagai sumber penerimaan negara yang terbesar. Berdasarkan data tersebut peneliti bermaksud untuk menggali kepatuhan Wajib Pajak Pelaku UMKM di Surabaya. Pendekatan penelitian ini menggunakan metode deskriptif kualitatif. Dengan menggunakan sumber data primer. Teknik pengumpulan data dari penelitian ini menggunakan kuesioner, dan dokumentasi. Yang menjadi responden dalam penelitian ini adalah pemilik UMKM di Surabaya yang dipilih berdasarkan empat kriteria: telah menjalani usaha minimal 2 tahun, masih aktif dalam melakukan kegiatan usaha, telah memiliki SIUP (Surat Izin Usaha Perdagangan (Mikro), dan bermitra dengan Sentra UKM Merr dan/atau Sentra UKM Siola. Data yang diperoleh akan dianalisis berdasarkan Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan No. 16 Tahun 2009. Teknik penelitian ini menghasilkan deskrispi tentang kepatuhan wajib pajak. Kepatuhan wajib pajak ini tergambar melalui 4 variabel. Variabel pertama: mendaftarkan diri dan melaporkan usaha, dengan kesimpulan bahwa masih banyak wajib pajak pelaku UMKM yang belum mendaftarkan diri dan melaporkan usahanya. Variabel kedua: pencatatan, dengan kesimpulan bahwa seluruh Wajib Pajak Pelaku UMKM telah melakukan pencatatan sesuai dengan aturan yang berlaku. Variabel ketiga: pembayaran pajak, dengan kesimpulan bahwa dari beberapa wajib pajak yang telah mendaftarkan diri, separuhnya belumlah melakukan kewajiban membayar pajak. Variabel keempat: pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT), dengan kesimpulan bahwa dari beberapa wajib pajak yang telah mendaftarkan diri, separuhnya belumlah melakukan kewajiban melaporkan SPT.
|