Bibl.
Direktorat Jenderal Pajak bertindak sebagai law enforcement agent, yaitu tindak penegakan hukum yang meliputi pemeriksaan, penyidikan, dan penagihan. Ini merupakan salah satu cara untuk meningkatkan penerimaan pajak selain setoran pembayaran pajak. Namun optimalisasi penerimaan pajak masih terbentur berbagai kendala. Salah satu kendalanya adalah tingginya angka tunggakan pajak, baik yang murni penghindaran pajak (tax avoidance) maupun ketidakmampuan membayar utang pajak. Tujuan penelitian ini untuk mengetahui optimalisasi sanksi perpajakan dalam rangka meningkatkan penerimaan pajak pada Kantor Pelayanan Pajak Pratama Surabaya Wonocolo. Teknik pengumpulan data dilakukan dengan cara wawancara dan dokumentasi. Teknik analisis data yang digunakan adalah deskriptif kualitatif dengan mengumpulkan dan kemudian menarik kesimpulan berdasarkan analisis yang dilakukan. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa pemenuhan kewajiban pajak mengalami peningkatan yang stabil dari tahun 2011-2016. Dalam hal penagihan dengan Surat Teguran dan Surat Paksa tahun 2014 dan 2015 juga mengalami peningkatan dari segi penerbitan lembar dan nominal rupiahnya. Dan dalam pencairan tunggakannya mengalami penurunan dan bahkan tidak mencapai yang diharapkan.
|