Besarnya biaya pajak penghasilan bagi perusahaan adalah berbeda tiap tahunnya, hal ini
disebabkan oleh laba perusahaan yang selalu berbeda setiap tahun berdasarkan transaksi –
transaksi yang terjadi selama periode usaha. Besarnya laba kena pajak dihitung berdasarkan pada
peraturan perpajakan pada peraturan perpajakan yang berlaku, sedangkan perhitungan laba
akuntansi didasarkan pada prinsip akuntansi yang berlaku umum, seperti Pernyataan Standar
Akuntansi (PSAK) dan Internal Accounting Standart (IAS).
Perencanaan pajak (tax planning) merupakan langkah awal dalam manajemen pajak.
Perencanaan pajak merupakan salah satu usaha untuk merekayasa agar beban pajak menjadi
serendah mungkin dengan memanfaatkan peraturan yang sudah ada. Perencanaan pajak
dilakukan terutama dengan melakukan telaah terhadap peraturan perpajakan yang berlaku untuk
menentukan celah-celah aturan perpajakan tersebut yang bisa dimanfaatkan untuk
meminimumkan kewajiban perpajakan. Dalam melakukan tax planning beberapa hal yang harus
diperhatikan yaitu : (1) memahami ketentuan perpajakan, (2) mempertimbangkan cost dan
benefit dari perencanaan pajak yang dilakukan, (3) memahami bidang usaha dan keadaan industri
suatu bisnis yang digeluti, dan (4) melakukan perencanaan pajak dengan itikad yang baik.
|