Bibl.
Standar Akuntansi Keuangan Entitas Tanpa Akuntabilitas Publik (SAK ETAP) merupakan standar yang ditetapkan di Indonesia sebagai pedoman bagi perusahaan yang tidak memiliki
akuntabilitas publik signifikan. Laporan keuangan menurut standar SAK ETAP terdiri dari lima laporan yaitu neraca, laporan laba-rugi, laporan perubahan ekuitas, laporan arus kas dan catatan atas laporan keuangan. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui apakah SAK ETAP sudah diterapkan dalam pembuatan laporan keuangan bagi perusahaan yang tidak memiliki akuntabilitas publik. Pembuatan laporan keuangan terkadang tidak dilakukan oleh internal perusahaan, tetapi disajikan oleh pihak eksternal seperti konsultan keuangan. Sebagai konsultan keuangan tentu pedoman dalam menyajikan laporan keuangan juga penting untuk diperhatikan. Konsultan keuangan yang memiliki klien perusahaan yang tidak memiliki akuntabilitas publik seharusnya berpedoman pada SAK ETAP dalam menyajikan laporan keuangannya. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa penerapan SAK ETAP dalam
menyajikan laporan keuangan bagi perusahaan yang tidak memiliki akuntabilitas publik ternyata belum sepenuhnya diterapkan.
|