Book's Detail
Penerapan Prinsip Kehati-hatian Sebelum Fasilitas Kredit Diberikan Untuk Mencegah Kredit Macet Ditinjai dari UU Perbankan

Bibl.
Pemberian fasilitas kredit kepada masyarakat merupakan salah satu kegiatan usaha bank yang utama. Selain sebagai salah satu sumber pendapatan bank yang utama, kredit juga bermanfaat untuk membantu masyarakat untuk investasi, modal kerja, dan kebutuhan konsumtif. Tetapi seiring diberikannya fasilitas kredit kepada para nasabah, selalu ada risiko yang bisa menyebabkan kredit bermasalah. Mengingat kasus krisis moneter di Indonesia pada tahun 1998 disebabkan banyaknya kredit macet yang tidak dapat ditangani sebagaimana
mestinya, maka masalah kredit macet ini perlu diperhatikan secara khusus lagi. Setiap bank umum di Indonesia selama menjalankan kegiatan usahanya, wajib menerapkan prinsip kehati-hatian. Selama bank umum menerapkan prinsip kehatihatian, bank umum diawasi oleh Bank Indonesia. Bank umum harus menjalankan peraturan-peraturan yang ditetapkan
oleh Bank Indonesia, terutama yang terdapat pada Pedoman Pelaksanaan Kebijakan Perkreditan Bank (PPKPB). Dalam PPKPB tersebut disebutkan bahwa setiap bank umum harus memiliki Kebijakan Perkreditan Bank (KPB). KPB yang dibuat tidak boleh melanggar PPKPB yang telah ditentukan oleh Bank Indonesia agar kegiatan usaha bank terutama di bidang
perkreditan dapat tetap sehat. Prinsip kehati-hatian yang diterapkan tidak hanya dari bagian eksternal seperti analisa keadaan nasabah saja, melainkan juga di bagian internal yaitu penetapan pejabat bank yang kompeten untuk terlibat dalam pengurusan perjanjian kredit dengan nasabah. Kadangkala meskipun telah menjalankan prosedur pemberian kredit sesuai dengan ketentuan yang berlaku, risiko kerapkali datang dengan sebab yang tidak terduga. Untuk menangani kredit bermasalah tersebut, diatur beberapa kebijakan menurut Surat Edaran Bank Indonesia No. 26/4/BPPP tanggal 29 Mei 1993 yaitu melalui penjadwalan kembali, persyaratan kembali, dan penataan kembali. Dalam penyelamatan kredit
macet, menurut pasal 7 huruf c Undang-Undang No. 10 Tahun 1998 tentang Perbankan, bank juga dapat melakukan kegiatan penyertaan modal sementara untuk mengatasi kegagalan kredit sesuai ketentuan yang ditetapkan oleh Bank Indonesia. Penyelesaian kredit macet dapat dibantu melalui beberapa institusi, yaitu Badan Urusan Piutang dan Lelang Negara (BUPLN) dan proses litigasi di pengadilan dengan eksekusi jaminan yang dibantu dengan Lembaga Paksa Badan sesuai dengan Peraturan Mahkamah Agung No. 1 Tahun 2000 tentang Lembaga Paksa Badan. Penulisan skripsi ini menggunakan metode penelitian yuridis normatif dengan pendekatan undang-undang yang berlaku di Indonesia untuk
menemukan penjelasan mengenai penerapan prinsip kehati-hatian bank sebelum memberikan fasilitas kredit kepada nasabah dengan tujuan menghindari kredit macet, beserta perlindungan hukum kepada bank jika nasabah melakukan wanprestasi yang menyebabkan kredit menjadi bermasalah.

Pernyataan Tanggungjawab SKRIPSI - ILMU HUKUM
Pengarang Wijaya, Vincent Arta (13206005) - Personal Name
Andreas Atjengbharata - Personal Name
Edisi
No. Panggil FH WIJ p-1 2017
ISBN/ISSN ---
Subyek Kredit Macet-Perbankan
Prinsip kehati-hatian
Klasifikasi NONE
Judul Seri
GMD Text
Bahasa Indonesia
Penerbit FH-UKDC
Tahun Terbit 2017
Tempat Terbit Surabaya
Deskripsi Fisik ix, 68 halaman : 30cm
Info Detil Spesifik
Lampiran Berkas
LOADING LIST...
Ketersediaan
LOADING LIST...