Bibl.
Sebelum dilakukannya proses penyidikan maka harus dilakukan terlebih dahulu proses penyelidikan untuk mencari suatu peristiwa hukum. Sedangkan proses penyidikan yaitu mencari bukti untuk membuat terang suatu peristiwa hukum menemukan tersangkanaya. Proses penyidikan harus sesuai dengan prosedur yang telah ditetapkan, seperti yang dialami oleh Ahok yaitu surat perintah penyidikan dikeluarkan bersamaan dengan penetapan tersangka. Berdasarkan latar belakang diatas, maka yang menjadi permasalahan dan menjadi bahan kajian antara lain: Apakah dalam penetapan tersangka (studi kasus perkara Nomor 1537/ Pidb/ 2016/PNJktutr) sudah sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku,
dan Apakah langkah hukum yang seharusnya dilakukan apabila penetapan tersangka dalam (studi kasus perkara Nomor 1537/Pidb/2016/PNJktutr) tidak memenuhi prosedur yang diatur dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku. Jenis penelitian ini adalah yuridis normatif yaitu menggunakan sumber bahan primer dan sumber hukum sekunder sebagai bahan acuan dalam melaksanakan penelitian. Pendekatan penelitian yaitu pendekatan perundangundangan, pendekatan konseptual dan pendekatan kasus. Surat perintah
penyidikan dikeluarkan bersamaan dengan penetapan tersangka, maka tindakan tersebut tidak sesuai dengan aturan yang berlaku. Surat perintah penyidikan diatur dalam Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2012 Tentang Manajemen Penyidikan Tindak Pidana dan Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2009 tentang Pengawasan dan Pengendalian penanganan Perkara Pidana di Lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia. Surat perintah penyidikan yaitu salah satu
prosedur yang harus dipenuhi dalam proses penyidikan, karena sebelum melaksanakan penyidikan harus terlebih dahulu dikeluarkan surat perintah penyidikan. Penetapan tersangka berdasarkan KUHAP masih bertepatan dengan surat perintah penyidikan, tidak melanggar aturan hanya sisi kepatutan saja yang tertinggi sementara itu berdasarkan peraturan yang dilanggar adalah Perkap Nomor 14 Tahun 2012 tentang Manajemen Penyidikan Tindak Pidana, Perkap Nomor 12 Tahun 2009 tentang Pengawasan dan Pengendalian Penanganan
Perkara Pidana di Linkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia, Perkap Nomor 14 Tahun 2011 tentang Kode Etik Profesi Kepolisian Negara Republik Indonesia, dan STR Kapolri Nomor 498 Oktober 2015. Upaya hukum untuk kasus Ahok adalah pihak keluarga/kuasa hukum melaporkan kepada Kapolri bahwa penyidik telah melanggar kode etik profesi kepolisian dimana dalam proses penyidikan Ahok tidak sesuai dengan prosedur yang berlaku dilingkungan penyidikan itu sendiri.
|