Book's Detail
Golongan Putih pada Pemilu di Indonesia dari Perspektif Hukum Pemilu

Bibl.
Pemilu adalah wujud dari sebuah negara yang menganut system Demokrasi. Oleh karena itu dengan mengikuti pemilu kita warga negara turut andil dalam memajukan cita-cita luhur bangsa. Pemilu adalah memilih calon pemimpin untuk periode lima tahun kedepan, entah itu pemilu legislatif maupun eksekutif. Namun, seiring berjalannya waktu dalam setiap tahapan pemilu terdapat masalah yang sering muncul karena sikap apatis (masa bodoh atau acuh tak acuh) dari masyarakat sendiri sebagai peserta pemilih, sehingga melahirkan polemik-polemik dalam tatanan masyarakat Indonesia itu sendiri. Oleh karena itu, akan sangat menarik apabila dibahas mengenai sikap atau perilaku memilih dan tidak memilih saat pemilu dari prespektif hukum pemilu serta peraturan perundang-undangan dalam pelaksanaan pemilihan umum. Banyak jumlah masyarakat yang memilih masuk dalam kategori golput dalam pelaksanaan pemiilihan umum di Indonesia yang menganut system demokrasi memang sungguh satu hal yang sangat memprihatinkan. Sebenarnya hal ini dapat diantisipasi kalau semua pihak yang terkait baik pemerintah, partai politik maupun masyarakat secara bersama-sama memiliki kesadaran untuk memenuhi hak rakyat. Terutama peranan yang paling penting adalah sikap partai politik. Jika dilihat dari makna pemilu itu sendiri, Pasal 22E ayat (1) Undang-undang Dasar 1945 mengatur bahwa “Pemilihan umum dilaksanakan secara, langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil setiap lima tahun sekali.” Pasal 1 butir 1 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2008 tentang Pemilihan Umum anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, serta Pasal 1 butir 1 UndangUndang Nomor 8 Tahun 2012 tentang Pemilihan Umum anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, mengartikan bahwa “Pemilihan Umum adalah sarana kedaulatan yang dilaksanakan secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.” Berdasarkan peraturan perundang-undangan tersebut terdapat dalil yang menjadi pembenaran dalam perilaku golput. Jika dilihat dari peraturan perundang-undangan yang mengatur tentang pemilihan umum memang belum dicantumkannya aturan terkait perilaku golput pada pelaksanaan pemilu, seperti Undang-Undang Dasar 1945 dan Undang-Undang Pemilu dan sebagainya. Bahkan sampai dengan Amandemen Undang-Undang Dasar yang terakhir (ketiga) juga belum dicantumkan aturan terkait perilaku golput. Jadi,
secara umum dalam undang-undang tersebut hanya mencantumkan hak memilih dalam pemilihan umum.

Pernyataan Tanggungjawab SKRIPSI - ILMU HUKUM
Pengarang Takdir, Yohanes (13200006) - Personal Name
Victor Imanuel W. Nalle - Personal Name
Edisi
No. Panggil FH TAK g-1 2017
ISBN/ISSN ---
Subyek Pemilihan Umum
Golongan Putih
Demokrasi
Hak Memilih
Hak Tidak Memilih
Klasifikasi NONE
Judul Seri
GMD Text
Bahasa Indonesia
Penerbit FH-UKDC
Tahun Terbit 2017
Tempat Terbit Surabaya
Deskripsi Fisik ix, 70 halaman : 30cm
Info Detil Spesifik
Lampiran Berkas
LOADING LIST...
Ketersediaan
LOADING LIST...