Bibl.
Seiring dengan perkembangan zaman, kebutuhan manusia juga semakin meningkat. Namun kerap kali kebutuhan manusia yang harus dipenuhi tidak seimbang dengan daya beli manusia itu sendiri, maka dengan berbagai cara manusia akan berusaha memenuhi kebutuhannya tersebut salah satunya dengan cara melakukan kredit. Seseorang yang melakukan kredit atau debitur akan mengikatkan dirinya pada suatu lembaga pembiayaan atau kreditur maka perikatan ini disebut perjanjian kredit. Dalam perjanjian kredit tentu harus memperhatikan syarat sahnya perjanjian sesuai ketentuan Pasal 1320 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata yakni sepakat mereka yang mengikatkan dirinya menunjukkan bahwa adanya debitur dan kreditur yang dalam hal ini Teddi Fauzi sebagai debitur dan PT FIF Group sebagai kreditur; kecakapan untuk membuat suatu perikatan, baik Teddi Fauzi maupun PT FIF Group merupakan subyek hukum yang sah dan sesuai ketentuan perundang-undangan; suatu hal tertentu, perjanjian kredit antara Teddi Fauzi dan PT FIF Group dibuat karena Teddi Fauzi membeli sebuah motor Honda Blade dengan cara kredit kepada PT FIF Group; dan yang terakhir adalah suatu sebab yang halal, bahwa perjanjian ini dibuat dengan itikad baik dari kedua belah pihak dan klausul serta obyek perjanjian tersebut tidak dilarang oleh undang-undang. Obyek perjanjian kredit antara kedua belah pihak tersebut merupakan benda bergerak yakni sepeda motor Honda Blade, maka perjanjian kredit ini melahirkan perjanjian tambahan atau accessoir. Perjanjian tambahan ini memiliki obyek yang sama dengan perjanjian kredit diatas, dikarenakan obyek tersebut merupakaan benda bergerak maka obyek ini disebut jaminan fidusia. Jaminan fidusia menurut Pasal 1 angka 2 Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia adalah, “hak jaminan atas benda bergerak baik yang berwujud maupun yang tidak berwujud dan benda tidak bergerak khususnya bangunan yang tidak dapat dibebani hak tanggungan sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1996 tentang Hak Tanggungan yang tetap berada dalam penguasaan Pemberi Fidusia, sebagai agunan bagi pelunasan utang tertentu, yang memberikan kedudukan yang diutamakan kepada Penerima Fidusia terhadap kreditor lainnya. Obyek jaminan fidusia ini dilekati hak kebendaan namun ada sebuah kewajiban bagi debitur untuk mendaftarkannya terlebih dahulu pada Kantor Pendaftaran Fidusia. Sama halnya dengan perjanjian jaminan fidusia antara PT FIF Group dan Teddi Fauzi telah didaftarkan maka sepeda motor Honda Blade ini memiliki hak kebendaan. Namun seiringnya proses
pengangsuran kredit, Teddi Fauzi melakukan ingkar janji tidak melaksanakan angsurannya pada angsuran ke 13 (tiga belas) yang seharusnya tetap dilaksanakan hingga angsuran ke 35 (tiga puluh lima) sesuai perjanjian yang telah disepakatinya. Bukan hanya ingkar janji dalam melakukan pengangsuran, Teddi Fauzi juga mengalihkan obyek jaminan fidusia tersebut kepada Cecep Mulyana tanpa sepengetahuan PT FIF Group. Perbuatan Teddi Fauzi ini telah melanggar ketentuan Pasal 36 Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia. Maka hak kebendaan atas obyek jaminan ini berada pada PT FIF Group karena lembaga pembiayaan ini memiliki hak kebendaan yakni hak mendahului dan hak eksekutorial.
|