Book's Detail
Tinjauan Yuridis terhadap Upaya Hukum yang Diajukan oleh Terpidana Mati Pelaku Perantara Jual Beli Narkoba (Studi Kasus Putusan MA No.02/Pid.PK/2015/PN.Smn)

Bibl.
Upaya hukum adalah merupakan suatu alat yang dipergunakan untuk melawan putusan pengadilan (vonis) apabila terdakwa atau penuntut umum tidak menerima putusan pengadilan. Hal tersebut juga dijelaskan di dalam penjelasan Pasal 1 Butir 12 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) disebutkan bahwa: putusan pengadilan yang berupa perlawanan atau banding atau kasasi atau hak terpidana untuk mengajukan permohonan peninjauan kembali dlam hal serta menurut cara yang diatur dalam undang-undang ini. Dalam permasalahan yang dibahas pada penulisan skripsi ini ialah mengenai upaya hukum luar biasa peninjauan kembali.“Peninjauan kembali dalam bahasa Belanda juga disebut
herziening” yang berarti bahwa suatu jalan untuk memperbaiki suatu keputusan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap.Peninjauan kembali adalah upaya hukum yang cukup diandalkan oleh terpidana mati. Hukuman pidana mati merupakan sanksi terberat dan satu-satunya sanksi yang tidak dapat dianulir akibat eksekusinya oleh karena itu upaya hukum peninjauan kembli menjadi salah satu harapan terakhir bagi terpidana mati untuk menghindari eksekusi.akan tetapi peraturan mengenai permohonan upaya hukum peninjauan kembali terjadi permasalahan yang cukup serius karena adanya putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 34/PUU-XI/2013 dan ditanggapi oleh Surat Edaran Mahkamah Agung
Nomor 7 Tahun 2014. Sehingga kedua institusi penegak hukum mengalami permasalahan yang cukup serius yakni Mahkamah Konstitusi dan Mahkamah Agung, untuk menemukan keadilan dan kepastian hukum di Negara Indonesia. Putusan yang dikeluarkan Mahkamah Konstitusi pada dasarnya bukanlah peraturan perundang-undangan. Akan tetapi putusan Mahkamah Konstitusi bersifat mengubah Undang-Undang. Putusan Mahamah Konstitusi yang membatalkan suatu pasal, atau kata, ataun frasa, dalam suatu Undang-Undang,
atau satu Undang-Undang tersebut dibatalkan, maka putusan Mahkamah Konstitusi itu telah mengubah Undang-Undang tersebut.kemudian Pembentukan Peraturan Perundang-undangan menyatakan bahwa perturan yang salah satunya dikeluarkan oleh Mahkamah Agung diakui keberadaannya dan memiliki hukum yang mengikat selama diperintahkan oleh peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi atau dibentuk berdasarkan kewenangan. Hubungan antara Surat Edaran Mahkamah Agung dan Undang-Undang sebetulnya tidak dijelaskan pada hierarkinya, SEMA disebut diakui keberadaannya dan mengikat dengan syarat seperti yang telah dijelaskan diatas, namun dalam praktiknya SEMA ditaruh
dibawah peraturan perundang-undangan sehingga berdasarkan hal-hal inilah dapat dikatakan bahwa SEMA berada dibawah putusan Mahkamah Konstitusi. Permasalahan hukum ini dialami pada Kasus Mary Jane Fiesta Veloso yakni perkara Menjadi “perantara Jual beli Narkoba” .

Pernyataan Tanggungjawab SKRIPSI - ILMU HUKUM
Pengarang Linggupa, Yuriski (13200003) - Personal Name
Retno Dewi Pulungsari - Personal Name
Edisi
No. Panggil FH LIN t-1 2017
ISBN/ISSN ---
Subyek Peninjauan Kembali
Upaya Hukum Pelaku Narkoba
Putusan Mahkamah Konstitusi
Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA)
Klasifikasi NONE
Judul Seri
GMD Text
Bahasa Indonesia
Penerbit FH-UKDC
Tahun Terbit 2017
Tempat Terbit Surabaya
Deskripsi Fisik ix, 75 halaman : 30cm
Info Detil Spesifik
Lampiran Berkas
LOADING LIST...
Ketersediaan
LOADING LIST...