PT. KRISNA BRASS INDONESIA merupakan sebuah perusahaan yang bergerak
di bidang industri peralatan dan bangunan dan rumah tangga yang terbuat dari logam dan
kuningan. Kantor PT. KRISNA BRASS INDONESIA berkedudukan di Jalan
Diponegoro No 85 Juwana. Penelitian ini dilakukan terhadap obyek penelitian berupa
Penerapan Revaluasi Aktiva Tetap Berdasarkan PPh Badan Pasal 19. Adapun tujuan dari
penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana penerapan revaluasi aktiva tetap
sebagai upaya menetapkan beban pajak berdasarkan PPh Badan Pasal 19.
Aktiva tetap yang digunakan dalam operasi perusahaan dan tidak dimaksudkan
untuk dijual. Revaluasi merupakan penilaian kembali pada aktiva tetap perusahaan untuk
tujuan perpajakan sehingga perusahaan dapat mencerminkan kemampuan dan nilai
perusahaan yang sebenarnya. PPh badan merupakan pajak yang harus dibayar oleh suatu
badan usaha yang terletak di Indonesia, tiap tahunnya sesuai dengan besarnya laba yang
diperoleh oleh perusahaan tersebut.
Tax saving adalah usaha meminimalisasi jumlah utang pajak yang tidak termasuk
dalam lingkup perpajakan. Salah satu cara adalah melakukan revaluasi aktiva tetap
dengan mempertimbangkan Peraturan Menteri Keuangan PMK No 79/PMK.03/2008.
Keuntungan yang dapat dimanfaatkan oleh wajib pajak berdasarkan kebijakan revaluasi
aktiva tetap tersebut adalah meningkatnya beban penyusutan dan dengan sendirinya
mengurangi laba kena pajak dibandingkan seandainya aktiva tetapnya tidak dilakukan
penilaian kembali. Apabila pengurangan pajak penghasilan badan sebelum revaluasi lebih
besar dibandingkan dengan pajak penghasilan badan setelah revaluasi yang harus dibayar
oleh perusahaan maka perusahaan dapat mencapai tax saving yang bermanfaat sebagai
tambahan modal serta revaluasi aktiva tetap tersebut dapat mencerminkan harga pasar
yang berlaku saat ini.
|