PT. Esa Sarana Anugrah merupakan sebuah perusahaan yang bergerak di
bidang supplier bahan bangunan dimana penjualannya dilakukan secara partai.
Kantor PT. Esa Sarana Anugrah berkedudukan di Jalan Raya Kalirungkut 27
(Ruko Rungkut Makmur Blok D- 11) Surabaya. Penelitian ini dilakukan terhadap
obyek penelitian berupa Pajak Penghasilan Pasal 21 pegawai tetap PT. Esa Sarana
Anugrah. Adapun tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana
implementasi tax planning atas Pajak Penghasilan Pasal 21 guna tax saving
terhadap PPh Badan.
Dalam perusahaan ini, sistem pemungutan PPh Pasal 21 sebelum
dilakukan tax planning adalah dengan menggunakan metode gross dimana PPh
Pasal 21 langsung dipotong dari gaji pegawai sehingga take home pay pegawai
menjadi berkurang. Perusahaan dalam hal ini, hanya berfungsi sebagai perantara
pemotong dan penyetor PPh Pasal 21. Dalam perusahaan masih belum dilakukan
penerapan tax planning atas PPh Pasal 21 yang ada.
Berdasarkan teori tentang tax planning, perlakuan tax planning atas PPh
Pasal 21 dapat dilakukan dengan beberapa cara diantaranya dengan pemberian
tunjangan pajak, pemberian natura atau kenikmatan dalam bentuk PPh Pasal 21
ditangung pemberi kerja, pemberian uang saku baik secara lumpsum atau
reimbursement, pemberian natura dalam bentuk makan siang bersama, dan lain
sebagainya. Sedangkan penerapan tax planning dalam penelitian ini dilakukan
dengan memberikan tunjangan pajak dengan metode PPh Pasal 21 gross-up yang
menjadi komponen biaya gaji karyawan sehingga akan memperbesar biaya gaji
karyawan dalam laporan laba-rugi perusahaan. Hal ini akan memperkecil laba
perusahaan sehingga diperoleh tax saving terhadap PPh Badan perusahaan.
Adapun implementasi tax planning ini dilakukan sesuai dengan peraturan
perpajakan yang ada sehingga memberikan manfaat baik bagi karyawan maupun
perusahaan. Bagi karyawan yaitu semakin besarnya take home pay yang
diperoleh, sedangkan bagi pihak perusahaan akan meminimalkan beban PPh
terutang badan.
|