Pajak merupakan iuran wajib kepada negara (yang dapat dipaksakan) yang
telah terutang oleh yang wajib membayarnya menurut peraturan-peraturan,
dengan tidak mendapatkan prestasi kembali, yang langsung dapat ditunjuk, dan
yang gunanya untuk membiayai pengeluaran-pengeluaran umum yang
berhubungan dengan tugas negara menyelenggarakan pemerintah.
PT. Nila Kencana yang merupakan bagian dari sektor swasta memiliki
kewajiban dalam peralihan kekayaan berupa pajak. Pajak tersebut dipungut dari
selisih penjualan dan pembelian yang dilakukan oleh PT. Nila Kencana. Dengan
melakukan penjualan barang kena pajak maka PT. Nila Kencana wajib
menerbitkan Faktur penjualan. Sedangkan dengan melakukan pembelian, maka
PT. Nila Kencana akan memperoleh Faktur Pembelian. Apabila nilai penjualan
lebih besar daripada pembelian, maka akan terjadi selisih yang disebut dengan
kurang bayar. Sedangkan jika nilai penjualan lebih kecil dari nilai pembelian
maka selisih tersebut akan disebut lebih bayar. Selain itu penelitian ini juga untuk
melihat apakah PT.Nila Kencana telah menerapkan prosedur Pajak Pertambahan
Nilai sesuai dengan Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2009 atau tidak. Dengan
adanya penjualan atau pembelian maka hal tersebut bisa berdampak pada aliran
arus kas pada PT. Nila Kencana. Baik dalam hal arus kas masuk maupun arus kas
keluar.
Dengan dikenakannya Pajak Pertambahan Nilai (PPN) lebih dari satu kali,
membuat harga jual suatu produk menjadi mahal. Sehingga para konsumen akhir
harus mengeluarkan uang lebih untuk membeli produk tersebut. Dengan harga
jual yang mahal, produk tersebut kurang laku di negara-negara lain atau kurang
laku di ekspor ke negara lain. Selain itu harga juga mempunyai pengaruh terhadap
daya beli konsumen.
|