Pasal 43 ayat (1) Undang-Undang Nomor. 1 Tahun 1974 tentang perkawinan mengatakan: “anak yang lahir di luar perkawinan hanya mempunyai hubungan perdata dengan ibunya dan keluarga ibunya,” maka mengacu pada pasal ini, hak anak diluar perkawinan hanya ditanggung oleh ibunya dan keluarga ibunya. Hal ini merupakan salah satu bentuk diskriminasi yang tidak mengutamakan hak seorang anak untuk mendapatkan biaya hidup dan warisan dari ayah biologisnya. Perbedaan terhadap anak hasil hubungan di luar perkawinan yang diatur dalam Undang-Undang Nomor. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan mengalami perubahan dengan adanya Keputusan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia Nomor. 46/PUU-VIII/2010 dalam sidang pada tangal 17 Februari 2012, terhadap gugatan seorang warga negara yang bernama Hj. Aisyah Mochtar alias Machica binti H. Mochtar Ibrahim yang mengajukan uji materil terhadap pasal 43 Undang-Undang Nomor. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan sehingga keputusan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia ini yang memenangkan gugatan uji materil dari pemohon ini merupakan suatu perkembangan terhadap hak anak yang lahir di luar perkawinan. Tentang keluarga sedarah berkaitan erat dengan keturunan dalam arti sempit dapat diartikan
hubungan darah antara orang tua dan anaknya saja . Adanya putusan Mahkamah
Konstitusi tersebut di atas, maka diakuinya anak luar kawin (hasil biologis) sebagai anak yang sah berarti akan mempunyai hubungan waris dengan bapak biologisnya tanpa harus di dahului dengan pengakuan dan pengesahan, dengan syarat dapat dibuktikan adanya hubungan biologis antara anak dan bapak biologis berdasarkan ilmu pengetahuan, yaitu melalui hasil tes DNA. Merekomendasikan agar dengan adanya putusan Mahkamah Konstitusi tersebut membuat sinkronisasi hukum dan peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan perkawinan menurut agama dan kepercayaannya sehingga tidak menimbulkan pendapat/opini yang berbenturan akan menimbulkan masalah baru, di samping itu diharapkan penegakkan hukum dilakukan secara tegas, sehingga rasa keadilan masyarakat
dapat diwujudkan.
|