Book's Detail
Tanggung gugat pengelola parkir atas hilangnya kendaraan pengguna jasa parkir

Sumber pendapatan negara selain pajak adalah retribusi. Berdasarkan
undang-undang, retribusi dikelola oleh pemerintah daerah agar bisa menambah
Pendapatan Asli Daerah (PAD) salah satunya pajak parkir dan retribusi parkir.
Saat ini parkir bukan hanya dipandang sebagai objek pajak dan retribusi tetapi
juga sebagai peluang usaha bagi pelaku usaha, mengingat volume kendaraan
setiap tahun di Indonesia terus meningkat dan hal tersebut diperbolehkan oleh
undang-undang asalkan memperoleh izin dari instansi pemerintah terkait. Supaya
tidak mengganggu kelancaran arus lalu lintas penyediaan fasilitas parkir sangat
dibutuhkan oleh pemilik/pengemudi kendaraaan ketika melakukan aktivitas
tertentu. Kenyamanan dan keamanan kendaraan dalam penyediaan layanan parkir
baik yang dikelola pemerintah, badan hukum dan/atau perseorangan merupakan
bentuk kontra prestasi atas biaya tarif parkir yang telah dibayarkan oleh pengguna
jasa parkir. Fakta yang terjadi pada umumnya pengelola parkir tidak mau
bertanggung jawab apabila kendaraan pengguna jasa parkir mengalami kerusakan
dan/atau kehilangan. Pengalihan tanggung jawab pengelola parkir berdasarkan
ketentuan isi perjanjian baku/standar pada karcis parkir yang dibuat sepihak oleh
pengelola parkir “Bahwa segala bentuk kerusakan/kehilangan kendaraan atau
barang tanggung jawab pemilik/pengemudi kendaraan”. Dalam hal ini pengguna
jasa parkir dianggap memahami dan menyetujui isi perjanjian baku tersebut.
Jasa perparkiran merupakan salah satu contoh dari sekian banyak pelaku
usaha yang tidak ingin menanggung risiko usaha yang seharusnya dipikul. Untuk
melindungi kepentingannya, pelaku usaha membuat perjanjian baku dengan
menambahkan klausul eksonerasi sebagai klausul tambahan atas unsur esensial
dari suatu perjanjian. Kreasi pelaku usaha menentukan isi saat membuat perjanjian
baku tidak dilarang oleh undang-undang berdasarkan asas kebebasan berkontrak
(pasal 1338 ayat (1) KUHPerdata) jo pasal 1 angka (10) Undang-Undang No. 8
Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, namun semestinya oleh pelaku
usaha asas tersebut tidak dipandang mutlak karena dibatasi asas-asas lain yang
berlaku dalam hukum perikatan. Oleh sebab itu keberadaan perjanjian baku karcis
parkir harus diuji apakah sudah memperhitungkan dan mengakomodasi
kepentingan pengguna jasa parkir berdasarkan prinsip asas kebebasan berkontrak.

Pernyataan Tanggungjawab
Pengarang Setyawan, Teguh Budi - Personal Name
Atjengbharata, Andreas - Personal Name
Edisi
No. Panggil FH SET t
ISBN/ISSN ---
Subyek
Klasifikasi NONE
Judul Seri
GMD Text
Bahasa Indonesia
Penerbit FH-UKDC
Tahun Terbit 2012
Tempat Terbit Surabaya
Deskripsi Fisik iv, 80hlm: tab: il; 30cm
Info Detil Spesifik
Lampiran Berkas
LOADING LIST...
Ketersediaan
LOADING LIST...