Berbagai macam masalah yang terjadi saat ini, yang berkaitan dengan
lingkungan hidup di Indonesia baik itu masalah pencemaran lingkungan dan
perusakan lingkungan hidup.
Dampak negatif yang ditimbulkan dari pembangunan perusahaan industri merupakan masalah perusakan dan atau pencemaran lingkungan hidup, yang disebabkan adanya pembuangan limbah industri atau bahan berbahaya yang tidak sesuai dengan daya dukung dan daya tampung pembangun berkelanjutan tersebut.
Aktivitas atau kegiatan dari pembangunan berkelanjutan tersebut telah menimbulkan kerugian bagi para korban yang dirugikan karena adanya pencemaran dan perusakan tersebut, berupa kerugian materiil dan kerugian immaterial.
Kerugian materiil dapat dilihat dari kerugian ekonomi yang telah diderita
oleh pihak korban pencemaran dan perusakan lingkungan, sedangkan kerugian
immaterial dapat dilihat dari perasaan pihak korban pencemaran dan perusakan
lingkungan hidup, yaitu munculnya rasa khawatir dan cemas apabila masalah atau
sengketa lingkungan hidup tersebut masih berlarut – larut dan tidak dapat
terselesaikan dengan baik dan cepat serta kurangnya kepastian atau jaminan hukum
yang dapat menjadi pegangan mereka. Pemerintah dan penegak hukum harus
melakukan suatu tindakan untuk mencegah dan mengendalikan pencemaran
lingkungan hidup. Pencegahan dan pengendalian perlu dilakukan sedini mungkin
sebelum terjadi kerusakan dan pencemaran secara berlebihan. Dalam melakukan
pencegahan dan penanggulangan pencemaran bukan hanya tugas pemerintah saja,
melainkan perlu adanya kerjasama antara pemerintah dengan para penegak hukum,
masyarakat dan juga pengusaha. Pemerintah telah menetapkan Undang – Undang
Nomor 32 Tahun 2009 Tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup,
yang dimana didalam penetapan dari peraturan tersebut merupakan wujud
komitmen dan tanggung jawab pemerintah dalam upaya melakukan pencegahan
dan pengendalian lingkungan hidup.
|