Pajak merupakan bentuk ketaatan masyarakat terhadap negaranya berupa sejumlah uang yang disetorkan untuk mendukung perkembangan dan kemajuan fasilitas negara. Fasilitas inilah yang kemudian akan dinikmati oleh masyarakat. Seiring berjalannya waktu, para pengusaha dalam mengurus pajak usahanya terkadang mengalami kendala, misalnya kendala dalam waktu yang akhirnya menyebabkan keterlambatan pembayaran pajak tersebut. Dari sinilah biro jasa konsultasi pajak terbentuk, salah satunya Kantor Konsultan Hukum dan Bisnis Sylvia Setjoatmadja & Partners. Peluang usaha ini juga digunakan untuk membantu sebagian masyarakat maupun badan perusahaan yang mengalami kendala dalam mengurus pajak.
Namun rupanya masalah tak selesai hanya sampai disini, kendala itupun terbawa sampai pada pekerjaan, yakni tidak adanya kedisiplinan dari badan perusahaan maupun orang perorangan dalam menaati pembayaran pajak, sehingga pekerjaan yang harusnya selesai tepat waktu jadi terbengkalai dan menyebabkan pembengkakan biaya operasional. Untuk menyelesaikan masalah tersebut maka diperlukan perbaikan sistem, yakni pada sistem penagihan. Adapun sistem penagihan yang lama dirubah ke sistem yang baru untuk meminimalkan biaya operasional perusahaan, membantu mendisiplinkan serta menindak tegas klien yang sering tidak tepat waktu melakukan pembayaran, serta untuk membantu perusahaan menyusun sistem yang lebih rapi dan terarah.
|