Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui pemaknaan organisasi terkait terhadap aset bersejarah, proses mulai dari pengakuan aset bersejarah hingga penyajian dalam laporan keuangan dan untuk mengevaluasi penyajian aset bersejarah yang dilakukan oleh organisasi terkait. Penelitian ini didasari oleh Pernyataan Standar Akuntansi No. 16 tentang
aset tetap yang mengatur aset tetap mulai dari pengkuan, pengukuran, penilaian hingga penyajian dan pengungkapan. Metode penelitian yang digunakan adalah dengan cara wawancara untuk mendapatkan data mengenai perlakuan aset bersejarah Monumen Kapal Selam (Monkasel), mengumpulkan data berupa laporan keuangan dan arsip-arsip terkait
dengan aset bersejarah Monumen Kapal Selam. Tahapan berikutnya adalah menganali sasesuai dengan teori dan standar yang berlaku di Indonesia. Dari hasil penelitian yang telah dilakukan, Unit Monkasel telah mahami makna aset bersejarah dengan baik. Aset bersejarah Monument Kapal Selam (Monkasel) telah diakui sebagai aset tetap. Pengukuran Monumen Kapal Selam (Monkasel) berdasarkan nilai perolehan mulai dari pemindahan tempat hingga perakitan kembali Monumen Kapal Selam (Monkasel). Penilaian dilakukan untuk
Monumen Kapal Selam (Monkasel) akibat penambahan dan pengurangan nilai Monumen Kapal Selam (Monkasel) yang salah satunya diakibatkan oleh penyusutan. Tahapan terakhir dari proses penyajian dan pengungkapan pada Monumen Kapal Selam. Pengungkapan nilai Monumen Kapal Selam kurang sesuai dengan standar yang berlaku yaitu PSAK No. 16
Kata Kunci: pengakuan, pengukuran, penilaian, penyajian, pengungkapan
|