Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui seberapa tinggi tingkat kesehatan laporan keuangan Koperasi Kredit Tirtadana. Penelitian ini didasari oleh Peraturan Menteri Koperasi dan UMKM nomor 20/Per/M.KUKM/XI/2008 yang menilai dari tujuh aspek yaitu permodalan, kualitas aktiva produktif, manajemen, efisiensi, likuiditas, kemandirian dan pertumbuhan dan jatidiri koperasi. Metode penelitian yang digunakan adalah dengan cara mengumpulkan data yang berupa laporan keuangan tahunan dan melakukan wawancara untuk penilaian manajemen. Tahapan berikutnya adalah menghitung rasio dari ketujuh aspek penilaian kesehatan dengan acuan neraca dan perhitungan hasil usaha Koperasi Kredit Tirtadana. Dari hasil penelitian yang telah dilakukan, aspek permodalan mendapat total skor 13,2, aspek kualitas aktiva produktif mendapat total skor 23,5, aspek manajemen mendapat total skor 13,3, aspek efisiensi mendapat total skor 10, aspek likuiditas mendapat total skor 3,75, aspek kemandirian dan pertumbuhan mendapat total skor 5,5 dan aspek jatidiri koperasi mendapat total skor 0. Dari hasil penjumlahan ketujuh aspek, Koperasi Kredit Tirtadana mendapatkan skor total sebesar 69,55 yang menunjukkan bahwa Koperasi Kredit Tirtadana memiliki predikat CUKUP SEHAT.
Kata Kunci: analisis, koperasi, penilaian kesehatan.
|