Penelitian ini bertujuan untuk mendeskripsikan mekanisme perhitungan pajak penghasilan badan CV. Karya Langgeng Sejahtera setelah adanya penerapan PP Nomor 46 Tahun 2013.
Dengan membandingkan perhitungan pajak berdasarkan PP Nomor 46 Tahun 2013 serta Pasal 31 E UU Nomor 36 Tahun 2008. Selain itu, penelitian ini juga bertujuan untuk
mengetahui besaran pajak terutang yang harus dibayar oleh perusahaan. Penelitian ini menggunakan metode deskriptif kuantitatif dengan menggunakan laporan keuangan serta
bukti penerimaan surat pajak. Hasil penelitian menunjukkan hasil perhitungan pajak terutang dengan menggunakan PP Nomor 46 Tahun 2013 memberikan keuntungan jika dibandingkan dengan tarif Pasal 31 E UU Nomor 36 Tahun 2008. Tarif 1% atas omzet sampai dengan 4,8 miliar dengan tarif 12,5% atas laba memberikan keuntungan bagi CV. Karya Langgeng karena besaran pajak terutang lebih kecil. Implikasi dari penerapan PP Nomor 46 Tahun 2013 ini juga memberikan kemudahan bagi perusahaan untuk menghitung pajak penghasilan badan dan meminimalkan kesalahan dalam menghitung.
Kata Kunci: Pajak Penghasilan Badan, PP Nomor 46 Tahun 2013, Pasal 31E UU Nomor 36
Tahun 2008.
|