Tindak Pidana Kekerasan Dalam Rumah Tangga pada Masyarakat Kabupaten Lembata Provinsi Nusa Tenggara Timur terjadi karena beberapa hal. Berdasarkan penelitian yang dilakukan secara sosiolegal pada masyarakat di Kabupaten Lembata dengan temuan sebagai berikut : faktor minuman keras sangat dominan munculnya KDRT pada masyarakat Etnis di Kabupaten Lembata. Hal ini karena adat-istiadat budaya/etnis masyarakat Lembata yang mana pada setiap acara pesta nikah, komuni pertama, permandian/baptisan serta jamuan-jamuan urusan adat lainnya selalu saja disuguhi minuman keras/beralkohol, dan biasanya kalau seseorang sudah meneguk minuman keras/beralkohol melebihi dosisnya maka yang bersangkutan tidak lagi dapat berpikir secara normal, oleh karena kesadarannya sudah dikuasai oleh minuman keras/beralkohol tersebut, dan akan terjadi Kekerasan Dalam Rumah Tangga yang paling beresiko mendapatkan kekerasan adalah istri. Bahwa kasus-kasus KDRT yang terjadi di kabupaten Lembata, lebih banyak diselesaikan dengan cara damai, hal ini dikarenakan pihak keluarga merasa malu untuk di proses hukum lebih lanjut dan juga adat istiadat yang mengatur bahwa pelaku atau laki-laki sudah bayar belis/mahar, mempunyai hak penuh akan kehidupan sang istri/perempuan, dan faktor ekonomi juga berperan penting, karena kalau suami atau pelaku diproses hukum lebih lanjut maka pencari nafkah utama dalam keluarga tidak ada lagi, dan ini sangat berpengaruh pada kehidupan perkembangan psikologi anak-anak serta pendidikan masa depan mereka. Undang-Undang No. 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga, ternyata belum terlalu maksimal di sosialisasikan kepada masyarakat oleh pemerintah, maupun pihak terkait, sehingga lebih banyak menempuh jalur damai dan tidak diproses sampai ke tingkat pengadilan, disamping itu persepsi masyarakat Lembata bahwa KDRT masih merupakan urusan internal keluarga jadi lebih banyak di selesaikan melalui jalur damai.
Kata kunci: KDRT (kekerasan dalam rumah tangga), HAM (hak asasi manusia).
|