Banyaknya faktor penyebab kecelakaan lalu lintas dikarenakan oleh meningkatnya arus lalu lintas, kelalaian pengemudi kendaraan yang bertindak sembarangan, keadaan fasilitas jalan yang belum memadai serta belum adanya kesadaran hukum sepenuhnya masyarakat dalam tertib berlalu lintas di jalan raya membuat angka kecelakaan di tanah air terus terjadi setiap tahunnya. Rusaknya sarana jalan raya atau infrastruktur jalan menjadi salah satu penyebab terjadinya kecelakaan lalu lintas. Kelalaian instansi pemerintah tidak segera memperbaiki rusaknya infrastruktur jalan raya dan mengakibatkan kecelakaan lalu lintas merupakan perbuatan melawan hukum yang dapat dimintakan ganti rugi. Perbuatan melawan
hukum pemerintah yang mengakibatkan kerugian kepada orang lain (korban kecelakaan), telah sesuai dengan apa yang ditegaskan di dalam Pasal 24 jo Pasal 203 jo Pasal 213 jo Pasal 238 jo Pasal 239 Undang Undang No.22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas Dan Angkutan Jalan dan para korban kecelakaan dapat melakukan upaya hukum untuk meminta ganti rugi dengan mengajukan gugatan di Pengadilan Negeri setempat dengan dasar hukum Pasal 1365 jo Pasal 1366 KUHPerdata dan pengajuan klaim asuransi untuk meminta santunan kecelakaan lalu lintas dari PT. Jasa Raharja (Persero). Secara yuridis normatif telah diatur hak-hak korban, namun prosedur pengajuan klaim asuransi PT. Jasa Raharja (Pesero) dan proses beracara di pengadilan untuk meminta ganti rugi kepada pemerintah belum efesien. Hal ini disebabkan keterbatasan pengetahuan para korban kecelakaan dan sistem upaya
hukum di pengadilan memakan waktu dan biaya mahal yang menjadi alasan korban lebih memlih upaya damai jika terjadi kecelakaan dengan pihak pengguna jalan lain (bukan pihak pemerintah).
Kata Kunci : Ganti Rugi,lalu lintas,korban kecelakaan
|