Book's Detail
Kewenangan uji materi bagi Ketetapan MPR menurut Undang-undang Negara Republik Indonesia 1945 dan Undang-undang no.12 tahun 2011 tentang Pembentukan peraturan perundang-undangan

Penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana kedudukan Ketetapan MPR RI dalam sistem ketatanegaraan Indonesia dan lembaga apa yang berwenang menguji Ketetapan MPR jika bertentangan dengan UUD 1945, dengan menggunakan metode penelitian hukum yuridis normatif, penelitian pustaka dan buku-buku yang mendukung. Bahwa pada bab II menyimpulkan bahwa legalitas Ketetapan MPR RI berubah-ubah sebagaimana UUD NRI 1945 di amandemen, maka Ketetapan MPR RI berubah berdasarkan kedudukkan lembaga MRP RI, dari era orde baru, reformasi dan sampai sekarang telah berubah kedudukkan lembaga dan keberlakuannya, bentuk putusan Majelis Permusyawaratan Rakyat yang berisi
hal-hal yang bersifat penetapan (beschikking). Pada masa sebelum perubahan (amandemen) UUD 1945, Ketetapan MPR merupakan peraturan perundang yang secara hierarkhi berada dibawah UUD 1945, dan di atas undang-undang, pada masa awal reformasi, Ketetapan MPR tidak lagi masuk urutan hirarkhi peraturan perundang-undangan di Indonesia. Namun pada tahun 2011, berdasarkan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, Tap MPR kembali menjadi peraturan perundangan secara hirarkhi berada di bawah UUD 1945. Pimpinan MPR sempat menyatakan bahwa kembali berlakunya Tap MPR pun tidak tidak semata-mata mengembalikan posisi MPR seperti kondisi sebelumnya, dikarenakan pada era reformasi, pembuat undang-undang (Legislatif) pada era reformasi diserahkan sepenuhnya kepada Presiden dan DPR. Pada bab III membahas hak uji materiil terhadap Ketetapan MPR RI, bahwa dalam bab ini mendapat titik temu permasalahan lembaga yang berwenang menguji Ketetapan MPR RI ialah Mahkamah Konstitusi berdasarkan pada wewenang Mahkamah Konstitusi ialah menguji undang-undang yang di duga bertentangan dengan UUD NRI 1945, dan memberi jaminan hak konstitusional warga negara yang dilanggar haknya, maka berdasarkan wewenang tersebut Mahkamah Konstitusi berwenang menguji Ketetapan MPR RI \. Perkembangan penting bagi hakuji materiil di Indonesia terjadi setelah perubahan UUD 1945, khususnya pada perubahan ke tiga UUD NRI 1945 yang merubah ketentuan pasal 24 UUD NRI 1945 dengan diadakannya lembaga Mahkamah Konstitusi sebagai pelaksana kekuasaan kehakiman di Indonesia, disamping Mahkamah Agung. Salah satu kewenangan yang diberikan konstitusi pada Mahkamah Konstitusi diantaranya adalah berwenang mengadili tingkat pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final untuk menguji undang-undang terhadap UUD NRI 1945. Diberikannya kewenangan untuk menguji undang-undang terhadap UUD NRI 1945 kepada kekuasaan kehakiman, dalam hal ini melalui Mahkamah Konstitusi adalah suatu terobosan baru dalam sejarah ketatanegaraan Indonesia, oleh karena selama ini kekuasaan kehakiman dalam hal ini melalui Mahkamah Agung hanya diberi kewenangan untuk menguji peraturan perundang-undangan di bawah undang-undang dengan alasan bertentangan dengan peraturan yang lebih tinggi. Berdasarkan penelitian telah disimpulkan bahwa Ketetapan MPR RI segera diganti dengan undang-undang atau segera dibuat peraturan untuk menguji Ketetapan MPR RI yang bertentangan dengan UUD NRI 1945.

Kata kunci: Ketetapan MPR RI, Uji Materiil, dan Kewenangan

Pernyataan Tanggungjawab SKRIPSI
Pengarang Muji, Yulius (11206008) - Personal Name
Nany Suryawati - Personal Name
Edisi
No. Panggil SKRIPSI FH MUJ k-1 2015
ISBN/ISSN Tidak Ada
Subyek LAW
CONSTITUTIONAL LAW
Klasifikasi NONE
Judul Seri
GMD Text
Bahasa Indonesia
Penerbit FH-UKDC
Tahun Terbit 2015
Tempat Terbit Surabaya
Deskripsi Fisik vii, 75hlm : il ; 30cm. bibl
Info Detil Spesifik
Lampiran Berkas
LOADING LIST...
Ketersediaan
LOADING LIST...