Book's Detail
Prinsip itikad baik dalam pendaftaran merek dan perlindungan merek terkenal di Indonesia (analisis putusan Mahkamah Agung no.893K/PDT.SUS/2010 perkara merek "CAESARS PALACE")

Merek adalah tanda berupa gambar, nama, kata, huruf–huruf, angka-angka, susunan warna atau kombinasi dari unsur-unsur tersebut yang memiliki daya pembeda dan digunakan dalam kegiatan perdagangan barang atau jasa. Dewasa ini, merek semakin menunjukan eksistensinya, khususnya dalam kegiatan perdagangan baik barang dan atau jasa, merek mempunyai peranan yang sangat penting. Perlindungan hukum suatu merek adalah dengan adanya hak yang diberikan oleh Negara kepada pemilik merek untuk jangka waktu tertentu untuk menggunakan sendiri merek tersebut atau memberikan ijin kepada pihak lain untuk menggunakannya yang disebut sebagai hak eksklusif. Suatu merek menurut undang-undang tidak dapat didaftar atas dasar pemohon yang beritikad tidak baik dan mengandung salah satu unsur-unsur antara lain bertentangan dengan peraturan perundang-undangan, moralitas agama, kesusilaan atau ketertiban umum; tidak memiliki daya pembeda; telah menjadi milik umum; dan merupakan keterangan atau berkaitan dengan barang atau jasa yang dimohonkan pendaftarannya. Merek memiliki peranan penting baik bagi produsen maupun konsumen, penggunaan merek juga membawa nilai ekonomi tersendiri bagi
barang dan/atau jasa yang diperdagangkan terutama bagi merek terkenal. Merek terkenal seringkali menjadi obyek pelanggaran merek, karena merek terkenal terkait erat dengan reputasi yang dimilikinya. Reputasi merek terkenal menjadi daya tarik bagi pihak-pihak lain yang mempunyai itikad tidak baik untuk membonceng, meniru, mengecoh dengan cara-cara yang melanggar etika bisnis sehingga menyesatkan konsumen dengan tujuan akhir adalah keuntungan sepihak. Hal ini tentu sangat merugikan pemilik asli merek terkenal yang secara jujur dan layak menggunakan mereknya dan telah berupaya menjaga reputasi baik dari mereknya. Oleh karenanya diberikan suatu perlindungan pula bagi merek terkenal termasuk merek terkenal yang belum terdaftar di Indonesia dari pihak-pihak yang mempunyai itikad tidak baik dalam pendaftaran mereknya. Hal mana itikad baik merupakan prinsip utama dalam pendaftaran suatu merek. Salah satu contoh kasus merek yang terjadi adalah kasus merek CAESARS PALACE antara Penggugat Caesars World, Inc. badan hukum yang berasal dari Amerika dengan Tergugat Tjo Sumarno seorang warna negara Indonesia. Dimana Tergugat dengan sengaja dan tanpa seijin Penggugat melakukan pendaftaran merek terkenal CAESARS PALACE milik Penggugat di Indonesia, hal tersebut mengakibatkan Penggugat selaku pemilik asli tidak dapat mendaftarkan merek dan menggunakan merek CAESARS PALACE di Indonesia yang notabene merek tersebut adalah miliknya. Majelis hakim pada tingkat Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat mengabulkan seluruhnya gugatan Penggugat sedangkan gugatan Tergugat dalam rekonvensi ditolak seluruhnya. Tergugat kemudian mengajukan Kasasi, namun majelis hakim pada tingkat Mahkamah Agung menolak adanya Kasasi dari Tergugat, karena berpendapat putusan pada tingkat Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat telah tepat dalam
Putusannya. Dari putusan-putusan tersebut baik putusan di tingkat Pengadilan Niaga maupun Mahkamah Agung mengembalikan hak merek CAESARS PALACE kembali pada Penggugat. Maka Penggugat mempunyai hak untuk menguasai mereknya dan melindungi mereknya dari pihak lain yang mempunyai itikad tidak baik. Penulisan hukum ini dimaksudkan untuk mengetahui prinsip itikad baik dalam pendaftaran merek dan upaya perlindungan merek terkenal di Indonesia.

Kata Kunci: Pendaftaran Merek, Itikad Baik, Merek Terkenal, Caesars Palace

Pernyataan Tanggungjawab SKRIPSI
Pengarang Silviana, Citrawati (11206005) - Personal Name
Dian Ety Mayasari - Personal Name
Edisi
No. Panggil SKRIPSI FH SIL p-1 2015
ISBN/ISSN Tidak Ada
Subyek TRADEMARKS-LAW
Klasifikasi NONE
Judul Seri
GMD Text
Bahasa Indonesia
Penerbit FH-UKDC
Tahun Terbit 2015
Tempat Terbit Surabaya
Deskripsi Fisik x, 77hlm : il ; 30cm. bibl
Info Detil Spesifik
Lampiran Berkas
LOADING LIST...
Ketersediaan
LOADING LIST...