Book's Detail
Implementasi PerPres Pengadaan barang dan jasa untuk mencegah praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN) pada pelelangan jasa konsultasi secara elektronik (e-procurement)

Skripsi ini membahas tentang implementasi dan efektifitas Perpres Pengadaan Barang dan Jasa untuk mencegah praktik korupsi pada pelelangan jasa konsultansi secara elektronik (e-procurement). Metode penelitian yang digunakan dalam penulisan ini adalah studi empiris di lapangan terhadap pihak-pihak yang terlibat langsung dalam pengadaan jasa konsultansi dengan metode diskripsi kualitatif. Pengadaan jasa konsultansi merupakan kegiatan untuk mendapatkan penyedia jasa konsultansi sebagai mitra kerja oleh lembaga atau institusi yang prosesnya dimulai dari perencanaan kebutuhan sampai diselesaikannya seluruh kegiatan untuk memperoleh penyedia jasa konsultansi yang dibutuhkan. Sebagai negara
yang sedang berkembang, Indonesia mempercepat pelaksanaan pembangunannasional melalui proses pengadaan barang dan jasa secara umum. Pengadaan barang dan jasa yang selalu berhubungan dengan biaya besar sangat rawan dilakukan penyelewengan yang berujung pada korupsi. Tingkat korupsi yang tinggi dalam pengadaan barang dan jasa menuntut pemerintah untuk menciptakan regulasi dan kebijakan yang mengatur proses pengadaan barang dan jasa agar lebih transparan, efektif dan efisien. Perpres pengadaan barang dan jasa yang mengamanahkan proses pengadaan secara elektronik (e-procurement) sebagai upaya preventif untuk dapat mencegah korupsi dalam pengadaan barang dan jasa
yang termasuk didalamnya adalah jasa konsultansi. Implementasi dan penerapan Perpres Pengadaan Barang dan Jasa tidak menunjukkan penurunan angka korupsi dalam pengadaan jasa konsultansi dengan memanfaatkan celah dari kebijakan dengan cara kolusi dan kesepakatan bersama untuk melakukan penyimpangan. Penyimpangan dan rekayasa dalam pengadaan barang dan jasa secara elektronik (e-procurement) dengan memanfaatkan kelemahan Perpres Pengadaan Barang dan Jasa melalui tindakan kolutif antara pengguna jasa dan penyedia jasa yang secara bersama-sama untuk sepakat melakukan penyimpangan dalam setiap tahapan proses pengadaan jasa konsultansi. Pakta integritas dan whistleblowing system sebagai sarana pencegahan korupsi dalam e-procurement tidak berfungsi maksimal. Peranan pengawas sebagai lembaga yang mengontrol proses dan pelaksanaan barang dan jasa tidak mempunyai kekuatan untuk mencegah korupsi karena sudah terbawa arus kedalam lingkaran kolutif yang mengarah pada korupsi. E-procurement pada Perpres Pengadaan Barang dan Jasa tidak berlaku efektif dalam pelaksanaanya, hal ini terbukti dengan masih adanya praktik korupsi dalam pengadaan jasa konsultansi dengan memanfaatkan kelemahan sistem eprocurement.
Kata kunci: e-procurement, jasa konsultansi, penyimpangan, pakta integritas

Pernyataan Tanggungjawab SKRIPSI
Pengarang Hariadi, Totok (11206004) - Personal Name
Victor Imanuel W. Nalle - Personal Name
Edisi
No. Panggil SKRIPSI FH HAR i-1 2015
ISBN/ISSN Tidak Ada
Subyek GOVERNMENT PURCHASING
CORRUPTION-LAW
Klasifikasi NONE
Judul Seri
GMD Text
Bahasa Indonesia
Penerbit FH-UKDC
Tahun Terbit 2015
Tempat Terbit Surabaya
Deskripsi Fisik xii, 135hlm : il ; 30cm. bibl
Info Detil Spesifik
Lampiran Berkas
LOADING LIST...
Ketersediaan
LOADING LIST...