Hukum adalah sekumpulan peraturan yang ditujukan kepada UNIKA manusia/masyarakat baik tertulis maupun tidak tertulis yang berisi perintah dan larangan, bagi yang melanggar akan dikenakan sanksi. Sedangkan yang maksud dengan Hukum Tata Negara yakni merupakan sekumpulan peraturan peraturan yang mengatur organisasi dalam suatu negara, hubungan antara alat perlengkapan negara atau instansi-instansi pemerintah dalam garis vertikal dan horizontal serta kedudukan warga negara dan kewajiban maupun hak-hak asasinya.
Oleh karena itu dalam buku ini menjelaskan tentang Pengertian Hukum, Pengertian Hukum Tata Negara, Ruang Lingkup dan Objek Hukum Tata Negara, Hubungan Hukum Tata Negara dengan Ilmu Hukum Lainnya, Asas-Asas Hukum Tata Negara, Landasan Hukum Tata Negara, Sistem Pembagian Kekuasaan dan Lembaga Negara serta menjelaskan tentang Batas Negara dan Pulau Kecil Terluar Indonesia.
|