Buku ini berusaha mengkaji dan merumuskan pemikiran alternatif bidang hukum yang bersifat komprehensif,filosofis dan konseptual.Sehingga hasil kajian itu dapat dikategorikan sebagai teori baru yang disebut dengan teori keadilan bermartabat.Berbeda dengan teori hukum pada umumnya ,khususnya teori hukum St.Thomas Aquinas, Teori Keadilan Bermartabat berusaha memisahkan secara tegas keberadaan hukum ke dalam dua periode.
|